Slide show

[people][slideshow]

Featured post

Kumpulan Ceramah Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Adi Hidayat

Technology

Breaking News

Populars

Hukum zakat Investasi

Pengertian dari Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam proses produksi (dengan pembelian gedung-gedung, permesinan, bahan cadangan, penyelenggaraan uang kas serta perkembangannya) Dengan demikian, cadangan modal kurang diperbesar, sejauh tidak ada modal barang yang harus diganti. Demikian disebutkan dalam Ensiklopedi Indonesia.
Di zaman sekarang banyak orang yang menyimpan dana di bank dan ada juga menginvestasikan dananya pada bangunan seperti pada rumah, toko, industri, tanah, perhiasan dan lain-lain. investasi tersebut diharapkan dapat mengembangkan modal yang ditanam, menurut sebagian orang investasi itu tetap mendatangkan keuntungan, walaupun ada sebagian kecil mengalami kerugian seperti toko terbakar, mobil tabrakan dan lain sebagainya.

Dalam zaman modern ini dianut pula oleh Syaukani dan Shahih Hasan Khan mewajibkan zakat atas investasi (penanaman modal) dengan mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa dalam harta yang dimiliki seseorang ada hak orang lain, apakah pengeluarannya dalam bentuk zakat atau infaq, sebagai firman Allah SWT :
Artinya :”dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”. Maksudnya :Orang miskin yang tidak mendapat bagian Maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta. {QS : Adz-Dzaariyaat : 19}

Allah berfirman dalam Surat : Al-Ma’arjj : 24-25

 

Artinya : “dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)”. {QS : Al-Ma’arjj : 24-25}

Allah berfirman dalam Surat : QS Ar-Taubah : 103
Artinya : “ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.
Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda, zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka. {QS Ar-Taubah : 103}

CARA MENETAPKAN ZAKAT INVESTASI
Ada dua cara dalam memperhitungkan zakat investasi, pertama menghitung modal (pabrik,hotel) dan keuntungan sekaligus. Kemudia baru diperhitungkan zakatnya. Kedua, hanya menghitung keuntungan saja dan keuntungan itulah yang diperhitungkan zakatnya.
1. Sebagian ulama menghitung modal dan keuntungannya dan zakatnya dikeluarkan 2,5% sebagaimana zakat perdagangan. Di antara ulama Sunni adalah mazhab Hambali, Abu Waqa’, Ibnu ‘Aqil dan Ibnu Qayyim. Dalam perhitungan modalnya ada penyusutan tiap tahunnya, disamping biaya pemeliharaan dan biaya lainnya.
2. Sebagian ulama menghitung keuntungannya saja, tidak modalnya, seperti rumah yang disewakan, hotel dan sebagainya. Hal ini berarti sama dengan zakat pertanian yang dihitung hanya hasilnya saja, tidak tanahnya. Dengan demikian zakatnya apakah zakatnya 10% atau 5%, menurut pendapat kedua ini, penyusutan tidak perlu dihitung, karena yang diperhitungkan hanya keuntungannya saja, setelah dikeluarkan biaya pemeliharaan dan biaya-biaya lainnya.
       Investasi yang dipungut hasilnya setiap bulan umpamanya dapat kita analogikan pada zakat pertanian seperti rumah, toko yang disewaan bulanan. Namun ada juga toko, rumah yang disewakan tahunan, maka dapat dianalogikan kepada perdagangan yang perhitungnnya setiap tahun. Usaha dalam bidang industri seperti pabrik, dan trasportasi mungkin sukar mengadakan perhitungan sewaktu-waktu dan mungkin lebih tepat menghitungnya tahunan (haul) dan dianalogikan pada perdagangan. Dengan demikian nisab dan kadar zakat yang akan dikeluarkan juga berbeda (perhatikan nisab dan kadar zakat pertanian dan perdagangan).
Semoga Bermanfaat
Wassalamu'alaikum Wr Wb

DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an dan terjemahannya, Departemen Agama RI, Jakarta
Abu Zahrah, Zakat dalam Perspektif Sosial, (Terjemahan), Pustaka Firdaus, Jakarta, 1995
Muhammad Yusuf Qardlawi, Dr. Hukum Zakat, (Terjemah), Litera Antar Masa, Jakarta, 1993
M. Ali Hasan, Zakat, Pajak asuransi dan lembaga keuangan, Jakarta, 2003

Tidak ada komentar:

vehicles

[cars][stack]

business

[business][grids]

health

[health][btop]