Slide show

[people][slideshow]

Featured post

Kumpulan Ceramah Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Adi Hidayat

Technology

Breaking News

Populars

Pengertian Akad Salam dan syarat-syaratnya

Assalamu'alaikum Wr Wb
Pengertian, petunjuk syari'at dan hikmah salam (beli barang pesanan dengan pembayaran di muka)
     Salam atau disebut juga salaf adalah jual beli barang yang ditunda penyerahannya yang disifati (dengan jelas) dan masih dalam tanggungan si penjual dengan bayaran yang didahulukan.
Dalil tentang disyari'atkannya salam adalah hadits dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu'anhuma, ia berkata : "Ketika Nabi SAW tiba di Madinah, penduduk Madinah menjual buah-buahan dengan pembayaran di muka, sedangkan buah-buahan yang dijualnya dijanjikan mereka dalam tempo setahun atau dua tahun kemudian. Maka Rasulullah SAW bersabda : 
Artinya : "Barang siapa yang menjual kurma dengan pembayaran di muka, hendaklah dengan takaran tertentu, timbangan tertentu dan jangka waktu tertentu". (HR. Al-Bukhari no. 2240, dan Muslim no. 1604).
       Adapun hikmah disyari'atkan jual beli salam adalah untuk melapangkan dan memberi kemudahan kepada manusia. Contohnya penanam pohon, ia tidak memiliki uang untuk biaya menggarap tanah dan menanam pohon serta tidak ada orang yang mau meminjamkan uang kepadanya, maka dibolehkan baginya melakukan salam agar pengelolaan tanahnya tidak terhenti.

       Syarat-syarat Salam
Salam adalah salah satu bentuk jual beli. Oleh karena itu, untuk sahnya berlaku syarat-syarat jual beli dan ditambah syarat yang akan dijelaskan berikut : 
  1. Barang yang dipesan hendaknya dapat didefenisikan dengan jelas, baik dengan ditakar atau ditimbang, agar tidak menimbulkan perselisihan.
  2. Mengetahui kadar jumlah barang dengan ukuran syar'i. Maka barang yang biasa ditakar tidak boleh dtimbang (dinyatakan dengan beratnya dengan timbangan). Demikian pula barang yang ditimbang tidak boleh ditakar.
  3. Menyebutkan jenis barang, macamnya, dan sifatnya dengan jelas yang membedakannya dengan jenis atau macam lainnya.
  4. Barang pesanan menjadi hutang yang masih dalam tanggungan.
  5. Barang tersebut ditangguhkan penyerahannya.
  6. Adanya waktu yang telah diketahui dan disepakati kedua pihak untuk menyerahkan barang.
  7. Penjual telah menerima pembayaran secara penuh dari harga barang yang telah diketahui, sebelum penjual dan pembeli (pemesan) berpisah dari tempat akad.
  8. Barangnya haruslah sesuatu yang biasanya didapati keberadaannya pada saat tiba waktu penyerahannya. Apabila barang tersebut biasanya tidak ada, seperti penyerahan kurma pada musim dingin, maka akad seperti itu tidak sah karena termasuk gharar (penipuan).
Sumber  Buku : pustaka ibnu umar, Hukum Jual Beli, cetakan pertama, sya'ban 1436 H, hlm. 52-55
Demikianlah pengertian Akad Salam dan syarat-syaratnya, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamu'alaikum Wr Wb

Tidak ada komentar:

vehicles

[cars][stack]

business

[business][grids]

health

[health][btop]