Slide show

[people][slideshow]

Featured post

Kumpulan Ceramah Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Adi Hidayat

Technology

Breaking News

Populars

Hukum pindah tempat untuk shalat sunat dan keutamaannya

Assalamu'alaikum Wr Wb 
Hukum pindah-pindah tempat untuk shalat sunat
Apabila kita melakukan shalat sunat yang mengiringi shalat wajib, maka disunatkan melaksanakannya pindah dari tempat melakukan shalat wajib. Misalnya kita shalat wajib di satu tempat, maka setelah selesai salam, apabila kita akan melaksanakan shalat sunat rawatib, hendaklah ada jarak waktu, yakini kita berzikir atau membaca do'a terlebih dahulu, kemudian apabala ingin melaksanakan shalat sunat, kita pndah/bergeser tempat ke samping atau ke belakang sedikit, setelah bergeser baru kita melaksanakan shalat sunat.
 Keutamaan Shalat Sunat

Demikian sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada Mu'awiyah dalam melaksanakan shalat-shalat sunat. Rasulullah  SAW bersabda yang artinya : "Bahwasanya Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami (Mu'awiyah), supaya jangan menyambung shalat (fardlu) dengan shalat (sunat) hingga berbicara (atau membaca do'a/wirid), atau keluar (bergeser dari tempat semula)". (HR. Muslim). 
Demikian yang dikutip dari kitab Riyadlushshalihin.
Menurut pelaksanaannya dapat dibagi menjadi dua :
A. Shalat sunat yang dikerjakan tidak berjama'ah yaitu : 
  1. Shalat rawatib,
  2. Shalat wudhu',
  3. Shalat duha,
  4. Shalat tahiyatul masjid,
  5. Shalat tahajjud,
  6. Shalat hajat,
  7. Shalat istiharah,
  8. Shalat muthlaq,
  9. Shalat awwabin,
  10. Shalat tasbih,
  11. Shalat taubat,
B. Shalat sunat yang disunatkan mengerjakannya dengan berjama'ah yaitu :
  1. Shalat tarawih dan witir,
  2. Shalat idul fitri dan idul adha,
  3. Shalat gerhana bulan dan gerhana matahari,
  4. Shalat istisqa (meminta hujan).
Keutamaan shalat sunat dilakukan dirumah 
Tempat melakukan shalat sunat itu boleh dimana saja dilaksanakan, baik itu dirumah maupun di masjid. Namun apabila dilakukan dirumah, lebih baik dan lebih utama. Sebagaimana dalam hadits Rasulullah SAW bersabda yang artinya : "Shalat seorang di rumahnya, yakni shalat sunat adalah merupakan cahaya. Maka barangsiapa yang menghendakinya, ia dapat menyinari rumahnya hingga bercahaya". (HR. Bukhari dan Muslim). 


Tidak ada komentar:

vehicles

[cars][stack]

business

[business][grids]

health

[health][btop]